“Halo Sobat FEB! Kalian tahu nggak sih kalau usia capres-cawapres ternyata sudah diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam Pasal tersebut menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Namun, di masa pemilu yang sudah semakin dekat ini, justru banyak pihak yang ingin mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal tersebut. Para penggugat menilai bahwa hal ini dilakukan untuk memperlebar kontribusi anak muda dalam ruang politik. Lantas, apa kata mereka terkait urgensi dan alasan tersebut? Simak akara mereka pada edisi kali ini!